Hak Cipta merupakan pengaturan atau pembatasan dalam penggandaan atau penggunaan suatu hasil karya.
Di Indonesia Hak cipta dilindungi oleh Undang – Undang sehingga setiap hasil karya tidak dapat sembarang untuk di jiplak atau digandakan.
Undang – Undang Hak Cipta
Salah satu undang – undang hakcipta yang ada di Indonesia adalah Undang – Undang NOMOR 19 TAHUN 2002 pasal 1 sapai dengan pasal 78.
Contoh
Setiap penerbit sebuah buku pasti mencantumkan peringatan untuk tidak mengcopy atau menggandakan buku tersebut karena penerbit telah mendaftarkan Hak Cipta buku tersebut sehingga bagi orang yang menggandakan buku tersebut tanpa seizin penerbit akan terkena undang – undang hak cipta sehingga dapat didenda dengan membayarkan uang maupun dengan kurungan penjara sesuai undang – undang yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar